wilayahsecara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kodisi sosial budaya, faktor produksi dan keberadaan infrastruktur penunjang Korporasi petani : Kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimilikiPadasaat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mulai berlaku Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Pasal 130 UU 22/2019) Dalampasal 48 disebutkan bahwa Perlindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu atau "sistem PHT" serta penanganan dampak perubahan iklim. Sedangkan Pelaksanaan Pelindungan Pertanian menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
Kelembagaanregulasi yang menghambat. Beberapa aspek kelembagaan yang menjadi sumber masalah pertanian di Indonesia menurut Kementerian Pertanian RI adalah: (1) perizinan investasi untuk pengembangan integrasi sawit; (2) perizinan HGU (Hak Guna Usaha) investasi tanaman pangan yang belum diatur terkait petunjuk pelaksanaan, kecuali untuk